Keterlambatan penerbitan regulasi di tingkat pusat kembali menjadi persoalan klasik bagi pemerintahan desa. Hingga mendekati akhir tahun anggaran, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 belum juga terbit.
Kondisi ini membuat desa berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, pemerintah desa dituntut menyusun perencanaan dan penganggaran tepat waktu, tertib administrasi, serta akuntabel. Namun di sisi lain, kepastian aturan sebagai rujukan utama belum tersedia.
Padahal, kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes tahun berikutnya. Tanpa PMK dan Permendes, desa tidak memiliki kepastian terkait besaran Dana Desa, mekanisme penyaluran, hingga arah prioritas belanja.
Boleh Pakai Aturan Lama, Tapi Tidak Ideal
Secara normatif, desa masih dimungkinkan menggunakan ketentuan tahun sebelumnya sebagai dasar sementara. Prinsip ini lazim diterapkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan agar tidak terhenti.
Namun, solusi tersebut bersifat sementara dan berisiko. Ketika regulasi baru akhirnya terbit, hampir selalu ada perubahan substansi, mulai dari pagu anggaran, fokus program, pembatasan belanja, hingga persyaratan teknis. Akibatnya, desa harus melakukan penyesuaian ulang terhadap dokumen yang sudah disusun.
Dana Desa dan Program Nasional Terhambat
Keterlambatan PMK Dana Desa juga berdampak pada pelaksanaan program strategis nasional, salah satunya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tanpa dasar regulasi yang jelas, desa kesulitan menghitung kemampuan fiskal serta menentukan porsi Dana Desa yang bisa dialokasikan untuk mendukung program tersebut.
Sementara itu, Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa berfungsi sebagai pagar kebijakan agar perencanaan desa selaras dengan arah pembangunan nasional. Tanpa regulasi ini, program yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa berpotensi dinilai tidak sesuai prioritas ketika aturan baru terbit.
Beban Aparatur Desa Menumpuk di Akhir Tahun
Keterlambatan regulasi yang nyaris berulang setiap tahun menimbulkan beban kerja berat bagi aparatur desa. Tidak sedikit perangkat desa harus bekerja hingga larut malam di penghujung tahun demi menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Padahal, sesuai ketentuan, APBDes tahun berikutnya wajib ditetapkan paling lambat 31 Desember. Dalam banyak kasus, proses ini bahkan berlangsung hingga malam pergantian tahun—waktu yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.
Belajar dari Tahun Sebelumnya
Sebagai catatan, PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025 baru terbit pada 13 Desember 2024, disusul Permendes Nomor 2 Tahun 2024 pada 18 Desember 2024. Adapun regulasi Dana Desa 2026 hingga tulisan ini dibuat (28/12/2025) belum diterbitkan.
Pemerintah desa berharap pemerintah pusat lebih disiplin dan konsisten dalam menerbitkan regulasi tepat waktu. Kepastian aturan menjadi kunci agar desa dapat menyusun perencanaan secara matang, partisipatif, dan tidak terus-menerus dipaksa bekerja dalam situasi serba tidak pasti di penghujung tahun anggaran.

