Iklan

PERISTIWA

signalmerah.co.id
01/01/2026, Januari 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-01T08:39:46Z

Refleksi Awal Tahun 2026, Dana Desa tak kunjung ada Regulasi, bikin Bingung Sana-sini.

Opini : Madin S, Pengamat Kebijakan Publik

Memasuki Tahun Baru 2026, pemerintahan desa di seluruh Indonesia justru memulai tahun anggaran dalam situasi penuh ketidakpastian. Hingga tahun berjalan, Peraturan Menteri Desa (Permendesa) yang menjadi dasar hukum penggunaan Dana Desa Tahun 2026 belum juga diterbitkan. Kondisi ini memicu kebingungan serius di tingkat desa dan menempatkan kepala desa pada posisi rawan secara administratif maupun hukum.

Ketiadaan regulasi tersebut membuat pemerintah desa berada dalam dilema. Di satu sisi, pelayanan publik, pembangunan, dan roda pemerintahan desa tidak mungkin dihentikan. Namun di sisi lain, setiap keputusan penggunaan Dana Desa berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari karena tidak memiliki pijakan regulasi yang jelas.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Madin S, menilai keterlambatan terbitnya Permendesa Dana Desa 2026 sebagai bentuk kelalaian serius pemerintah pusat dalam mengelola kebijakan strategis nasional.

“Ini bukan sekadar soal keterlambatan administratif. Negara sedang menunjukkan kegagalan dalam memastikan kepastian hukum bagi desa. Kepala desa dituntut patuh, transparan, dan akuntabel, tetapi pada saat yang sama dibiarkan bekerja tanpa dasar aturan yang jelas,” kata Madin.

Menurut Madin, kekosongan regulasi tersebut telah melahirkan kebingungan struktural di desa. Banyak kepala desa akhirnya memilih bersikap sangat berhati-hati, bahkan menunda kegiatan, karena takut terseret persoalan hukum.

“Ketika kepala desa dipaksa memilih antara menjalankan program dengan risiko kriminalisasi atau menahan kegiatan demi keamanan administrasi, maka negara sesungguhnya sedang memindahkan beban kebijakan kepada desa. Dampaknya jelas, pembangunan tersendat dan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.

Madin menegaskan, keterlambatan Permendesa Dana Desa tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan rutin yang dapat dimaklumi setiap awal tahun anggaran. Menurutnya, hal ini mencerminkan buruknya perencanaan dan lemahnya sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat.

“Jika Dana Desa selalu diposisikan sebagai program unggulan nasional, maka kepastian regulasinya seharusnya disiapkan lebih awal. Tidak adil jika desa terus dituntut bertanggung jawab, sementara negara abai dalam memenuhi kewajibannya,” tegas Madin.

Aliansi Masyarakat Pesawaran mendesak Kementerian Desa segera menerbitkan Permendesa Dana Desa Tahun 2026 secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Selain itu, pemerintah pusat juga diminta segera mengeluarkan pedoman atau surat edaran resmi sebagai payung hukum sementara agar kepala desa tidak berada dalam posisi rentan.

“Desa bukan sekadar pelaksana anggaran, melainkan pilar pembangunan nasional. Jika negara ingin desa bergerak cepat, berani, dan bertanggung jawab, maka negara juga wajib hadir melalui regulasi yang pasti dan tepat waktu,” pungkas Madin.