Dosen Fakultas Hukum dan Sekretaris Program Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H.
Bandar Lampung – Penetapan sejumlah pejabat terkait Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Dosen Fakultas Hukum dan Sekretaris Program Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menilai kasus tersebut menghadirkan ironi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pemenuhan gizi masyarakat.
Menurut Benny, dugaan penyimpangan yang terjadi pada program yang ditujukan bagi kelompok rentan menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara.
“Korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang mengancam hak-hak sosial masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta menghambat terwujudnya tujuan negara kesejahteraan atau welfare state,” kata Benny, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, ukuran kerugian dalam perkara korupsi tidak hanya dapat dilihat dari besaran nominal uang negara yang hilang, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat penerima manfaat program.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan manifestasi amanat konstitusi sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
“Ketika anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat diduga disalahgunakan, maka yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya negara sebagai entitas administratif, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Benny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan teori moralitas hukum yang dikembangkan oleh Lon L. Fuller. Menurut dia, hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga mengandung dimensi moral yang harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
“Jabatan publik pada hakikatnya adalah kepercayaan yang diberikan rakyat kepada penyelenggara negara. Ketika kepercayaan itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka yang rusak bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga legitimasi moral institusi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Benny menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya penguatan aspek pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Ia menyebut pengawasan, transparansi anggaran, audit digital, dan partisipasi masyarakat perlu diperkuat agar program-program strategis nasional dapat berjalan secara akuntabel.
Selain itu, ia menyoroti adanya dimensi victimologi dalam kasus dugaan korupsi program gizi nasional. Menurutnya, anak-anak yang kehilangan akses terhadap makanan bergizi, keluarga yang tidak memperoleh manfaat program secara optimal, hingga masyarakat yang kehilangan kepercayaan kepada pemerintah merupakan korban tidak langsung dari tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Benny menegaskan proses hukum yang sedang berjalan harus dilakukan secara profesional, independen, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program-program strategis nasional yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Korupsi dalam program kesejahteraan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan sosial yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia,” pungkasnya.(Zal)
