Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL)
Bandar Lampung – Viralnya video penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji menjadi sorotan berbagai kalangan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) sekaligus Advokat, Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut tidak sekadar menunjukkan matinya seekor satwa liar yang dilindungi, tetapi juga mencerminkan cara pandang manusia terhadap alam. Kamis, (02/07/2026)
Menurut Dr. Benny Karya Limantara, penyembelihan tapir merupakan gambaran bahwa manusia masih memandang alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan dieksploitasi sesuka hati.
"Viralnya video penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji menyisakan pertanyaan besar bagi bangsa ini. Peristiwa tersebut tidak lagi sekadar berbicara mengenai matinya seekor satwa liar yang dilindungi, melainkan menjadi cermin bagaimana manusia masih memandang alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan dieksploitasi sesuka hati," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, aparat kepolisian sebenarnya telah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, ataupun memburu tapir yang muncul di Jalan Lintas Sumatera. Imbauan tersebut merupakan bentuk nyata fungsi preventif penegakan hukum.
Namun demikian, lanjutnya, ketika imbauan tersebut diabaikan dan satwa yang dilindungi justru berakhir disembelih, maka yang sesungguhnya gagal bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga kesadaran ekologis masyarakat.
"Yang sesungguhnya gagal bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga kesadaran ekologis masyarakat," tegasnya.
Dr. Benny juga menegaskan bahwa tapir bukanlah satwa yang menginvasi ruang hidup manusia. Sebaliknya, manusialah yang selama bertahun-tahun mempersempit ruang hidup tapir melalui alih fungsi hutan, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur yang memutus koridor satwa, hingga eksploitasi kawasan hutan.
Menurutnya, kemunculan tapir di jalan raya bukan merupakan penyimpangan perilaku satwa, melainkan indikator bahwa habitat alaminya sedang mengalami tekanan yang sangat serius.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
"Di sinilah hukum pidana modern harus hadir dengan paradigma yang lebih progresif. Hukum pidana tidak lagi hanya bertugas melindungi manusia dari kejahatan, tetapi juga melindungi kepentingan ekologis sebagai fondasi keberlangsungan kehidupan,"katanya.
Paradigma tersebut diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pembaruan undang-undang ini menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia telah bergeser dari perlindungan yang berorientasi pada spesies semata menuju perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Satwa liar yang dilindungi tidak lagi dipandang hanya sebagai kekayaan negara atau objek konservasi, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kehidupan yang harus dijaga keberlangsungannya.
Dengan demikian, apabila seseorang dengan sengaja menangkap, membunuh, memperniagakan, atau menguasai satwa yang dilindungi tanpa hak, maka perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga merusak kepentingan ekologis yang dilindungi negara. Kerugian yang ditimbulkan tidak berhenti pada hilangnya satu individu satwa, tetapi meluas pada terganggunya keseimbangan ekosistem.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori keadilan ekologis (ecological justice). Berbeda dengan konsep keadilan konvensional yang hanya berorientasi pada hubungan antarmanusia, keadilan ekologis menempatkan alam sebagai entitas yang juga berhak memperoleh perlindungan hukum. Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa pembangunan, penegakan hukum, dan pemanfaatan sumber daya alam tetap menjaga keseimbangan ekosistem demi kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Lebih jauh lagi, teori ekosentrisme mengajarkan bahwa manusia bukanlah pusat alam semesta. Manusia hanyalah satu bagian dari komunitas ekologis yang hidup berdampingan dengan satwa, tumbuhan, dan seluruh unsur lingkungan. Oleh karena itu, nilai seekor tapir tidak ditentukan oleh manfaat ekonominya bagi manusia, melainkan oleh perannya dalam menjaga keseimbangan alam. Membunuh tapir berarti memutus salah satu mata rantai ekologi yang menopang kehidupan.
Dalam perspektif green criminology, kejahatan terhadap lingkungan hidup sering kali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crime). Padahal, dampaknya jauh lebih luas daripada tindak pidana konvensional. Korbannya bukan hanya satwa yang mati, tetapi juga keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem, kualitas lingkungan hidup, bahkan generasi mendatang yang akan kehilangan kekayaan hayati Indonesia.
Karena itu, penegakan hukum dalam kasus seperti ini tidak boleh dipahami semata-mata sebagai pembalasan terhadap pelaku. Hukum pidana modern menghendaki tercapainya perlindungan masyarakat secara luas (social defence), termasuk perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang mandiri. Pemidanaan harus menjadi bagian dari kebijakan kriminal yang bertujuan mencegah terulangnya kejahatan terhadap satwa liar sekaligus membangun kesadaran ekologis masyarakat.
Di sisi lain, penegakan hukum saja tidak akan pernah cukup. Pemerintah perlu memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, membangun koridor satwa liar, mengendalikan alih fungsi hutan, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, instansi konservasi, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sekitar kawasan hutan. Konflik manusia dengan satwa liar tidak akan selesai apabila akar persoalannya, yaitu rusaknya habitat, terus dibiarkan.
Tragedi tapir di Mesuji seharusnya menjadi titik balik cara pandang bangsa ini terhadap alam. Keberhasilan negara tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuannya memastikan bahwa satwa liar tetap memiliki ruang hidup yang aman di habitatnya sendiri.
Pada akhirnya, kematian seekor tapir bukan sekadar hilangnya satu satwa yang dilindungi. Dalam perspektif UU Nomor 32 Tahun 2024, hukum pidana modern, teori keadilan ekologis, dan ekosentrisme, yang sesungguhnya menjadi korban adalah keseimbangan ekosistem itu sendiri.
"Ketika hukum gagal melindungi alam, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian satwa liar, melainkan juga masa depan peradaban Indonesia. Sebab, hutan yang kehilangan tapir hari ini dapat menjadi pertanda bahwa manusia sedang kehilangan kemampuan menjaga rumah bersama yang diwariskan kepada generasi mendatang," pungkasnya. (Red)
