Iklan

PERISTIWA

Redaksi
31/07/2026, Juli 31, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-31T14:37:34Z
Daerah

Relokasi Pasar Talang Padang tetap dilanjutkan, Pemkab Tanggamus: Gratiskan Sewa Hingga 12 Bulan


‎TANGGAMUS –Tegas, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen tetap melanjutkan relokasi pedagang dari Penampungan Sementara Pasar Pagi GSG Talang Padang menuju Pasar Modern Talang Padang yang dikelola PT Lingga Teknik Utama. 
‎Kepastian itu disampaikan langsung Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor setempat, Jumat (31/7/2026).
‎Bupati didampingi Wakil Bupati Agus Suranto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rully Yuda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Andi Dermawan, Kepala BPKAD Afrida Susanti, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan Sabar Sitanggang, Kasat Pol PP Ricardo, Kabag Hukum Setdakab Arif Rahman, Sekretaris Inspektorat Gustam, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Hendra Ferry.
‎Konferensi pers juga dihadiri Ketua PWI Tanggamus Hanibal Batman, Ketua IWO Tanggamus Rafik, serta insan pers dari berbagai media di Kabupaten Tanggamus.
‎Dalam paparannya, Kepala Dinas Koperindag Andi Dermawan menjelaskan, proses relokasi telah melalui berbagai tahapan sosialisasi sejak awal Juli 2026.
‎"Pada tanggal 21 Juli kami berhasil merelokasi pedagang yang berada di seputaran GSG. Selanjutnya pada 28 Juli kami telah menandatangani komitmen tertulis dengan PT Lingga Teknik Utama mengenai pembebasan biaya sewa hamparan selama enam bulan," kata Andi.
‎Ia menjelaskan, pemerintah juga telah membuka ruang dialog dengan pedagang beserta pendamping hukumnya. Namun undangan yang dijadwalkan pada 28 Juli tidak dihadiri oleh perwakilan pedagang.
‎"Kami sudah memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan dokumen yang mereka miliki, termasuk jika memang ada dasar tuntutan sampai tahun 2029. Namun sampai saat ini data tersebut belum disampaikan kepada pemerintah," ujarnya.
‎Menurut Andi, hingga saat ini sebanyak 62 pedagang telah mendaftar menempati Pasar Modern Talang Padang, tetapi baru sekitar 15 pedagang yang mulai beroperasi. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 8 Agustus 2026 bagi pedagang untuk mulai berdagang. Apabila tidak dimanfaatkan, pendaftaran yang telah dilakukan akan dianggap batal.
‎Sementara itu, Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa keberadaan pasar di kawasan GSG sejak awal hanyalah bersifat sementara ketika Pasar Talang Padang lama sedang dibangun.
‎"Harus dipahami historisnya. Dulu pedagang ditempatkan di sana karena keadaan darurat saat pembangunan pasar. Setelah pasar selesai, seharusnya mereka kembali, tetapi ternyata tidak pindah hingga bertahun-tahun," kata Saleh Asnawi.
‎Menurutnya, lokasi GSG bukan kawasan yang diperuntukkan sebagai pasar berdasarkan tata ruang daerah sehingga pemerintah berkewajiban melakukan penataan.
‎"Itu bukan lokasi pasar sesuai rencana tata ruang. Karena itu pemerintah harus menata kembali kawasan tersebut agar sesuai peruntukannya," tegasnya.
‎Bupati juga menanggapi adanya informasi yang menyebut lokasi tersebut merupakan pasar pekon.
‎"Kalau benar disebut pasar pekon, tentu harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk kewajiban administrasi dan ketentuan lainnya. Itu yang perlu dilihat secara utuh," ujarnya.
‎Dalam sesi dialog, Ketua IWO Tanggamus Rafik menyampaikan dukungannya terhadap langkah penataan yang dilakukan pemerintah daerah, namun berharap kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten.
‎"Kami mendukung penataan. Yang kami tunggu adalah ketegasan pemerintah. Selama ini persoalan pasar sudah berlangsung sekitar 15 tahun dan belum pernah benar-benar diselesaikan," kata Rafik.
‎Sementara itu, perwakilan PWI Tanggamus, Rio Aldipo, menyampaikan bahwa insan pers mendukung program pemerintah sepanjang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
‎"Kami berharap pemerintah juga memberikan rasa aman kepada pedagang, terutama apabila memang ada persoalan kontrak yang masih diklaim berlaku. Semua pihak perlu duduk bersama agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian," ujar Rio.
‎Menanggapi hal tersebut, Andi Dermawan menegaskan pemerintah siap mempelajari seluruh dokumen apabila memang terdapat dasar hukum yang harus diselesaikan.
‎"Kalau memang ada kewajiban pemerintah berdasarkan data yang sah, tentu akan kami pelajari. Karena itu sejak awal kami meminta seluruh dokumen pendukung disampaikan kepada pemerintah," katanya.
‎Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga kembali menegaskan berbagai bentuk dukungan bagi pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Modern Talang Padang, dengan menggratiskan sewa tempat hingga 12 Bulan mulai Agustus 2026.
‎Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan PT Lingga Teknik Utama untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, aman, serta memberikan kepastian tempat usaha bagi para pedagang.(YO)