BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gembok dan LSM Rubik menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan barang, jasa, serta rehabilitasi gedung yang dikelola Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data kegiatan dan kontrak yang dihimpun, sedikitnya terdapat 22 paket kegiatan dengan nilai kontrak yang cukup besar, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dari 22 paket tersebut, sejumlah kegiatan berkaitan dengan rehabilitasi gedung, pengadaan peralatan kesehatan, obat-obatan, jasa kebersihan, hingga kebutuhan operasional rumah sakit.
Nilai kontrak terbesar dalam daftar tersebut antara lain pengadaan Repetitive Transcranial Magnetic Stimulation with Neuronavigation & EMG senilai Rp2,958 miliar yang dimenangkan PT Neuro Medika Sejahtera.
Kemudian terdapat rehabilitasi Gedung Rehabilitasi Psikososial senilai Rp1,476 miliar dengan pelaksana CV Nacita Karya, rehabilitasi Gedung Napza senilai Rp1,331 miliar yang dimenangkan CV Angkatan Sepuluh, serta rehabilitasi Gedung Psikologi senilai Rp1,3 miliar dengan pemenang Affika Karya Mandiri.
Selain itu, terdapat kegiatan Belanja Jasa Konsultan Pengawas Rehab Gedung Psikologi, Psikososial, Napza dan UPIP/Murai dengan nilai kontrak Rp95,119 juta yang dimenangkan CV Dwi Mitra Konsultan.
Dari sumber dana BLUD, sejumlah paket juga menjadi perhatian. Di antaranya jasa petugas kebersihan senilai Rp1,589 miliar, pengadaan Non Crank Psychiatric Bed Rp494,277 juta, 1 Crank Psychiatric Bed Rp536,235 juta, serta MEDICORE Heart Rate Variability Analyzer senilai Rp380 juta.
Untuk pengadaan obat, tercatat beberapa kontrak antara lain Valproat tablet salut enterik 250 mg dengan nilai Rp275,280 juta, Rp133,2 juta, dan Rp133,2 juta; Risperidon tablet 3 mg Rp129,6 juta; Triheksifenidil tablet 2 mg Rp142,8 juta; Klorpromazin tablet 100 mg Rp83,2 juta; serta Sertralin tablet 50 mg Rp141,192 juta.
Paket lainnya meliputi pengadaan Pengharum Ruangan Stella dan Keset Rp163,288 juta, AC Panasonic 1 PK Rp104,5 juta, Belanja Modal Personal Komputer Rp221,232 juta, Snack Jadi Rp264,6 juta, serta alat ukur tes narkoba enam parameter senilai Rp560 juta.
Ketua LSM Gembok, Andre Saputra, mengatakan pihaknya menilai besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
Menurut Andre, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan, melainkan mendorong agar seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan dapat diperiksa secara transparan.
“Kami menyoroti sejumlah paket kegiatan di RSJ Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 karena nilai anggarannya cukup besar. Kami meminta agar proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, sampai dengan pembayaran diperiksa secara menyeluruh,” ujar Andre.
Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan yang telah dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami meminta APIP, BPK, maupun aparat penegak hukum apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen. Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan justru tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM Rubik, Fery Yunizar, meminta pengelolaan anggaran RSJ Provinsi Lampung dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fery menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan, khususnya untuk kegiatan yang memiliki nilai kontrak ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Kami meminta seluruh kegiatan tersebut dibuka secara transparan. Mulai dari dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, spesifikasi barang atau pekerjaan, hingga realisasi dan hasil pekerjaannya,” ujar Fery.
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan terhadap kegiatan rehabilitasi gedung dan pengadaan alat kesehatan yang memiliki nilai cukup besar.
“Kalau memang seluruh pekerjaan dan pengadaan sudah sesuai kontrak, spesifikasi, volume dan harga yang wajar, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ditemukan perbedaan antara kontrak dengan realisasi di lapangan, itu yang harus dijelaskan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Kedua LSM tersebut mendorong adanya pemeriksaan terhadap seluruh paket kegiatan yang menjadi sorotan. Mereka juga meminta pihak RSJ Provinsi Lampung memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk dasar penetapan kebutuhan, proses pemilihan penyedia, serta realisasi pekerjaan dan barang.
Mereka menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.(Red)
