Iklan

PERISTIWA

Redaksi
15/09/2026, September 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-15T15:13:08Z
Daerah

Dorong Penyelesaian Perkara Berbasis Pemulihan, Dosen FH UBL Bekali Bhabinkamtibmas Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG — Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Kemampuan Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Lampung Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, bertempat di Ballroom Kyriad Hotel Bandar Lampung, mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai. Penugasan Dr. Benny sebagai narasumber merupakan tindak lanjut permohonan dari Ditbinmas Polda Lampung kepada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Benny menyampaikan materi mengenai “Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif” kepada para Bhabinkamtibmas. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam peningkatan kemampuan personel Bhabinkamtibmas dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Materi pelatihan mengacu pada modul Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang disusun dalam program peningkatan kemampuan Bhabinkamtibmas. Modul tersebut menekankan bahwa “keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat maupun pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.”

Dalam pemaparannya, Dr. Benny juga membahas sejumlah aspek penting dalam penerapan keadilan restoratif, mulai dari pengertian dan prinsip restorative justice, pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam proses mediasi, persyaratan umum dan khusus, mekanisme penerapan, hingga penyusunan Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan. HANJAR RESTORATIF.pdf

Selain penyampaian materi, pelatihan juga diarahkan pada aspek praktis. Para peserta diberikan contoh serta kesempatan untuk mempraktikkan penyusunan Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan, sehingga diharapkan tidak hanya memahami konsep keadilan restoratif secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas di lapangan. HANJAR RESTORATIF.pdf

Keadilan restoratif dalam modul pelatihan tersebut juga ditempatkan sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya permasalahan tindak pidana ringan. Modul menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara yang memenuhi persyaratan, proses penyelesaian dapat mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku serta tercapainya perdamaian para pihak.

Karena itu, kemampuan mediasi dan negosiasi menjadi salah satu kompetensi yang penting dimiliki Bhabinkamtibmas. Dalam modul disebutkan bahwa keterampilan tersebut diperlukan agar personel mampu membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat secara tepat, sekaligus mendorong agar persoalan yang telah diselesaikan tidak kembali muncul di kemudian hari. HANJAR RESTORATIF.pdf

Pelatihan juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara berdasarkan fungsi kepolisian. Untuk laporan atau pengaduan masyarakat terkait tindak pidana ringan yang belum dituangkan menjadi laporan polisi, fungsi Binmas dan Samapta dapat melakukan mediasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara terhadap perkara yang telah menjadi laporan polisi, penanganannya dilakukan oleh fungsi Reskrim sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. HANJAR RESTORATIF.pdf

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para Bhabinkamtibmas semakin memiliki kemampuan dalam memahami serta menerapkan pendekatan keadilan restoratif secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan hukum, sehingga keberadaan Bhabinkamtibmas semakin mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.

Keterlibatan akademisi hukum dalam kegiatan peningkatan kapasitas kepolisian juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam pengembangan pemahaman hukum serta penerapan pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan bagi masyarakat.

Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H. sendiri merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung yang secara resmi ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum UBL sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Kemampuan Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Lampung Tahun 2026.(Red)