Bandar Lampung — DPRD Kota Bandar Lampung mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunda apalagi mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, untuk aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK, pemerintah daerah harus memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Sementara bagi pekerja di sektor swasta, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
“THR adalah hak pekerja yang dilindungi aturan. Untuk karyawan swasta, perusahaan wajib membayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Ini sudah jelas dan tidak bisa ditawar,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut, Selasa (3/3/2026).
Asroni menegaskan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung serta seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut.
Menurutnya, pembayaran THR tidak boleh dianggap sebagai beban tambahan perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi kepada para pekerja.
“Jangan sampai ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban. THR bukan sekadar formalitas, tetapi hak pekerja yang harus diberikan menjelang hari raya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di lapangan.
DPRD, kata dia, akan mendorong Disnaker untuk membuka posko pengaduan serta melakukan pemantauan aktif terhadap perusahaan yang berpotensi menunggak pembayaran THR.
“Kalau ada perusahaan yang merasa tidak mampu membayar, harus disampaikan secara terbuka kepada Disnaker. Tetapi pada prinsipnya, ketidakmampuan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban,” kata Asroni.
Ia mengingatkan, pemerintah memiliki mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR.
Karena itu, para pekerja yang tidak menerima THR diminta segera melaporkan hal tersebut kepada Disnaker dengan membawa bukti hubungan kerja.
“Kalau ada pekerja yang tidak menerima THR, silakan laporkan. Disnaker memiliki kewenangan untuk memfasilitasi mediasi hingga penegakan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni menegaskan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja agar aturan yang ada tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Kami ingin memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi. DPRD akan terus mengawasi pelaksanaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membuka posko pengaduan THR bagi karyawan swasta.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2026), Yudhi mengatakan posko pengaduan biasanya baru dibuka setelah Hari Raya Idulfitri.
“Belum. Biasanya setelah lebaran,” ujarnya singkat.
Ia menjelaskan, saat ini sebagian besar perusahaan juga belum mencairkan THR sehingga pihaknya menilai belum ada urgensi untuk membuka layanan pengaduan.
“THR-nya saja belum turun, jadi kami masih melihat perkembangannya,” katanya.
Meski demikian, Disnaker memastikan tetap memantau perkembangan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan di Kota Bandar Lampung.
Jika nantinya ditemukan keterlambatan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Disnaker menyatakan siap menindaklanjuti laporan para pekerja.
Sebagaimana diketahui, regulasi pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
