Iklan

PERISTIWA

Redaksi
05/03/2026, Maret 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-05T15:13:10Z
Politik

DPRD Bandar Lampung Dorong Pendirian Perumda Air Limbah, Limbah Domestik Dinilai Mengancam Lingkungan dan Kesehatan


Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri. Langkah ini dinilai mendesak sebagai upaya serius mengatasi persoalan limbah domestik yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan sepele. Tanpa penanganan yang optimal, limbah rumah tangga dapat mencemari tanah hingga sumber air bersih yang digunakan masyarakat.

“Limbah domestik mengandung nutrien yang dapat memicu eutrofikasi atau ledakan pertumbuhan alga. Selain itu, terdapat pula patogen seperti virus dan bakteri yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat,” kata Sidik, Kamis (2/1/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan air limbah domestik merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Menurutnya, penyediaan layanan pengelolaan air limbah yang layak merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Karena itu diperlukan pembentukan kelembagaan khusus melalui Peraturan Daerah agar pengelolaan air limbah domestik dapat dilakukan secara terintegrasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi daerah,” tegasnya.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya sejalan dengan pandangan Wali Kota Bandar Lampung terkait pentingnya regulasi tersebut.

Menurutnya, Raperda tentang pendirian Perumda Air Limbah Domestik akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kemandirian daerah dalam pengelolaan lingkungan.

“DPRD menilai pendapat Wali Kota merupakan masukan yang positif dan konstruktif agar Raperda ini benar-benar dapat diimplementasikan, mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat kemandirian daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda tersebut masih perlu dikaji secara lebih mendalam oleh tim perumus agar dapat disempurnakan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

“Kami berharap Raperda ini tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dapat diterapkan secara efektif, serta benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Eva Dwiana. (*)