Iklan

PERISTIWA

Redaksi
05/03/2026, Maret 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-05T13:35:41Z
Politik

DPRD Bandar Lampung Soroti RTH dan Iklan Rokok, Dorong Lingkungan Kota Lebih Ramah Anak


Bandar Lampung - Upaya mewujudkan Kota Bandar Lampung sebagai Kota Layak Anak terus menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya datang dari DPRD Kota Bandar Lampung yang menyoroti pentingnya kualitas lingkungan bagi tumbuh kembang anak.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan ada dua aspek penting yang perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah kota, yakni penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ramah anak serta penertiban billboard atau papan reklame rokok di sekitar sekolah dan fasilitas pendidikan.

Menurut Asroni, RTH yang layak anak bukan sekadar taman kota biasa. Ruang publik tersebut harus dirancang dengan konsep yang aman, nyaman, edukatif, serta mampu mendukung aktivitas fisik dan sosial anak.

“Ruang terbuka hijau yang ramah anak sangat penting untuk mendukung kesehatan fisik dan mental anak. Selain itu, juga menjadi ruang interaksi sosial yang sehat serta dapat mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai,” ujar Asroni, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai, hingga saat ini Kota Bandar Lampung masih membutuhkan lebih banyak ruang publik yang benar-benar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi anak.

Karena itu, Komisi IV DPRD mendorong pemerintah kota untuk menambah serta merevitalisasi RTH tematik yang ramah anak, melengkapi fasilitas bermain yang edukatif dan inklusif, serta memastikan perawatan dan pengawasan dilakukan secara rutin.

Selain persoalan ruang terbuka hijau, Asroni juga menyoroti keberadaan iklan rokok yang masih ditemukan di sekitar sekolah maupun fasilitas yang sering diakses anak-anak.

Menurutnya, paparan visual promosi rokok bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Iklan rokok di zona sensitif anak berpotensi menormalisasi perilaku merokok sejak dini. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD meminta pemerintah kota mengambil langkah tegas, mulai dari menertibkan reklame rokok di sekitar sekolah dan fasilitas anak, mengevaluasi izin billboard yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, hingga menegakkan aturan KTR secara konsisten.

Asroni menegaskan, predikat Kota Layak Anak tidak boleh hanya menjadi capaian administratif semata. Predikat tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang menciptakan lingkungan kota yang sehat, aman, serta bebas dari paparan promosi zat adiktif.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, lanjutnya, akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan kota yang benar-benar ramah bagi generasi masa depan. (red)