Iklan

PERISTIWA

Redaksi
20/05/2026, Mei 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-20T15:30:34Z
Trending

Akademisi Universitas Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara,: Israel Menangkap Jurnalis Indonesia, Ujian Nyata Diplomasi dan Kedaulatan Negara

Akademisi Universitas Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara.SH,.MH

BANDAR LAMPUNG - Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, menilai penangkapan jurnalis Indonesia oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla tidak dapat dipandang sekadar sebagai insiden politik luar negeri biasa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers internasional, serta keamanan warga sipil di wilayah konflik.


Menurutnya, dalam perspektif hukum progresif, negara tidak boleh hanya menjadi “penonton administratif” yang terjebak pada keterbatasan hubungan diplomatik formal dengan Israel. Hukum progresif menempatkan hukum sebagai instrumen yang hadir untuk melindungi manusia, bukan semata-mata menjaga prosedur formal negara.


Karena itu, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah aktif, agresif secara diplomatik, serta memanfaatkan seluruh instrumen hukum internasional untuk melindungi warga negaranya.


“Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah membawa persoalan tersebut ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan HAM PBB dan UNESCO sebagai lembaga yang memiliki perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers global,” ujarnya. Rabu (20/05/2026).


Ia menjelaskan, penangkapan jurnalis dalam misi kemanusiaan di perairan internasional berpotensi melanggar prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.


Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu membangun extraordinary diplomatic channels melalui negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, seperti Turki, Mesir, maupun Qatar, guna mendorong upaya pembebasan WNI dan jurnalis Indonesia yang ditahan. Langkah tersebut juga sejalan dengan dorongan Dewan Pers agar pemerintah menggunakan jalur diplomatik luar biasa.


Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan pencegatan kapal sipil dan penahanan jurnalis dapat dikaji sebagai bentuk penggunaan kekuatan negara yang berlebihan terhadap warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan.


Terlebih, laporan menunjukkan armada tersebut membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan, bukan kekuatan bersenjata.


Lebih lanjut, Indonesia juga dinilai dapat mendorong investigasi internasional independen melalui mekanisme HAM internasional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kebebasan pers, unlawful detention, pelanggaran perlindungan warga sipil, hingga kemungkinan pelanggaran hukum laut internasional akibat intersepsi di perairan internasional.


Menurutnya, peristiwa tersebut juga perlu dijadikan momentum untuk mempertegas posisi konstitusional Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


“Apabila negara memilih diam, dunia dapat menafsirkan bahwa keselamatan jurnalis dan relawan kemanusiaan dapat dinegosiasikan oleh kekuatan militer. Sebaliknya, jika Indonesia bergerak aktif melalui instrumen hukum internasional dan diplomasi progresif, Indonesia bukan hanya membela warga negaranya, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan global,” tutupnya.(Red)