Lampung Barat – Konflik lahan di kawasan Register 43 B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kembali mencuat. Sejumlah perangkat pekon dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penguasaan lahan yang menyeret nama seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.
Kepala Dusun Talang Sembilan atau Dusun 6 Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi.
“Saya dimintai keterangan terkait batas wilayah dusun, status lahan apakah masuk kawasan hutan atau APL, termasuk aktivitas alat berat excavator di lokasi,” ujar Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan selama proses klarifikasi berlangsung. Selain Dadang, Kepala Dusun 7 Ari juga diperiksa pada hari yang sama.
Keduanya mengaku meyakini wilayah tempat tinggal dan lahan warga bukan termasuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.
Hal senada disampaikan Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3 Pekon Sidomulyo), Hasan Rifai. Ia membantah wilayah permukimannya berada di dalam kawasan hutan lindung. Hasan bahkan menunjukkan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan kepala desa saat itu, Sutikno, pada tahun 1999.
Diketahui, Sutikno kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar wilayah Pekon Sidomulyo diduga masuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara. Konflik lahan di wilayah tersebut disebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 1990, atau sejak pemekaran Pekon Sidomulyo dari pekon induk Basungan.
Jumlah warga yang bermukim di area konflik juga terus bertambah. Di Dusun Talang Sembilan tercatat sedikitnya terdapat 160 kepala keluarga, sedangkan di Talang Gerang sekitar 63 kepala keluarga.
Sebagian besar lahan permukiman maupun perkebunan warga disebut belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Warga umumnya hanya mengantongi SKT, bahkan di beberapa dusun lainnya seperti Dusun 6, 7, 8, dan 9, sebagian warga disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan sama sekali selain peta desa yang diterbitkan pemerintah daerah sejak 1999.
Pada tahun 2018, Kantor Pertanahan Lampung Barat pernah membatalkan pengusulan sertifikat atas 508 bidang tanah warga Sidomulyo dalam program redistribusi tanah. Pembatalan dilakukan setelah adanya telaah dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah 20 Lampung-Bengkulu yang menyatakan sejumlah wilayah di Sidomulyo masuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.
Meski demikian, konflik lahan di kawasan tersebut tidak kunjung selesai. Dugaan praktik jual beli lahan tanpa alas hak yang sah disebut masih berlangsung hingga kini.
Harga lahan perkebunan kopi di wilayah tersebut bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah per hektare meski hanya dilengkapi SKT.
Warga yang memegang SKT menganggap dokumen tersebut menjadi dasar bahwa wilayah permukiman dan perkebunan mereka berada di luar kawasan hutan. Di sisi lain, masyarakat menilai belum ada langkah tegas maupun sosialisasi menyeluruh terkait batas kawasan hutan dari pihak terkait.
Sementara itu, aktivitas perambahan dan perubahan fungsi kawasan hutan di wilayah Serengit disebut masih terus berlangsung. (Son)
