Iklan

PERISTIWA

Redaksi
18/05/2026, Mei 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-18T08:45:43Z
Daerah

Kasus Nadiem Makarim dan Wajah Baru Korupsi Kebijakan di Era Digital

Akademisi Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara

Bandar Lampung - Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim menjadi salah satu ujian penting bagi penegakan hukum pidana modern di Indonesia.


Kasus ini tidak semata berbicara mengenai kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum memandang relasi antara kekuasaan, kebijakan publik, konflik kepentingan, serta dugaan keuntungan korporatif yang lahir dari jabatan publik.


Akademisi Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara menilai, perkara tersebut menunjukkan bahwa pola korupsi modern tidak lagi selalu berbentuk transaksi langsung atau suap konvensional, melainkan dapat hadir melalui desain kebijakan yang memiliki irisan dengan kepentingan korporasi tertentu.


“Dalam konteks hukum pidana modern, korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk pemberian uang secara langsung. Ada pola-pola baru berupa rekayasa kebijakan yang secara sistemik dapat menguntungkan pihak tertentu melalui kewenangan negara,” ujar Benny.


Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya membangun konstruksi perkara dari aspek administratif pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dari dugaan adanya desain kebijakan yang diarahkan untuk menguntungkan ekosistem tertentu. 


Jaksa menilai terdapat perubahan arah pengadaan yang semula mempertimbangkan sistem lain, kemudian secara spesifik mengarah pada penggunaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), meskipun sebelumnya telah terdapat kajian internal mengenai keterbatasan efektivitas Chromebook di wilayah dengan akses internet rendah.


Menurut Benny, dalam perspektif hukum pidana modern, persoalan utama bukan sekadar apakah suatu kebijakan mengalami kegagalan, melainkan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang secara sadar dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi tertentu, atau pihak lain. Ia menyebut hukum pidana modern kini tidak lagi hanya melihat “perbuatan fisik”, tetapi juga menilai adanya abuse of power, conflict of interest, hingga corporate influence terhadap kebijakan negara.


Fakta persidangan yang disampaikan jaksa mengenai dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google terhadap perusahaan yang sebelumnya berkaitan dengan terdakwa menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian. Jaksa mencoba membangun argumentasi bahwa terdapat irisan kepentingan antara kebijakan publik dan keuntungan ekonomi tidak langsung yang diperoleh melalui peningkatan nilai saham serta relasi korporatif tertentu.


“Perkembangan hukum pidana modern memang bergerak dari kejahatan konvensional menuju economic crime dan state-corporate crime. Karena itu, aparat penegak hukum kini juga menilai bagaimana sebuah kebijakan dapat menjadi instrumen yang menghasilkan keuntungan ekonomi tertentu,” katanya kepada signalmerah.co.id. Senin (18/05/2026).


Namun demikian, Benny mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan. Menurut dia, pembuktian unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor yang sangat menentukan dalam perkara seperti ini.


“Jaksa harus mampu membuktikan bahwa kebijakan tersebut sejak awal memang diarahkan untuk menghasilkan keuntungan tertentu secara melawan hukum, bukan sekadar kebijakan administratif yang kemudian dinilai gagal,” tegasnya.


Dalam konteks itu, fakta persidangan menjadi sangat sentral. Persidangan telah mengungkap adanya pertemuan dengan pihak Google, perubahan spesifikasi pengadaan, dugaan ketidaksesuaian dengan kebutuhan daerah, hingga persoalan manfaat CDM yang dinilai tidak efektif. Bahkan, jaksa menyebut adanya kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dalam program tersebut.


Di sisi lain, pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa keputusan teknis berada pada level bawah birokrasi juga merupakan argumentasi yang lazim dalam perkara kebijakan publik. Karena itu, hakim nantinya akan diuji untuk menilai apakah posisi seorang menteri dalam desain kebijakan dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang memiliki dominasi kehendak (dominion over the act) dalam keseluruhan proses pengadaan.


Benny menambahkan, apabila terbukti, perkara ini dapat menjadi preseden penting bahwa hukum pidana Indonesia telah bergerak menuju model penegakan hukum modern yang mampu menjangkau kejahatan korupsi berbasis pengaruh kebijakan dan relasi korporasi. Namun, jika pembuktiannya lemah, perkara ini justru dapat menjadi contoh bagaimana batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi masih rentan diperdebatkan.


“Publik saat ini tidak hanya menunggu vonis terhadap seorang mantan menteri, tetapi juga menunggu arah masa depan hukum pidana Indonesia, apakah mampu menindak penyalahgunaan kekuasaan secara progresif dengan tetap menjaga prinsip due process of law dan kepastian hukum secara seimbang,” pungkasnya.(Red)