Iklan

PERISTIWA

Redaksi
15/05/2026, Mei 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-15T11:14:20Z
Headline

Ketegasan Kapolda Lampung dalam Perspektif Hukum Progresif

Akademisi Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara menilai instruksi Kapolda Lampung terkait tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal pasca gugurnya Bripka Arya perlu dipahami secara objektif dalam perspektif 

Bandar Lampung - Akademisi Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara menilai instruksi Kapolda Lampung terkait tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal pasca gugurnya Bripka Arya perlu dipahami secara objektif dalam perspektif hukum pidana modern maupun hukum progresif.


Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tindakan di luar koridor hukum, melainkan bagian dari kewenangan diskresi kepolisian dalam menghadapi kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat serta aparat penegak hukum.


Dalam konsep hukum pidana modern, negara memiliki tanggung jawab utama menjaga keamanan publik (public safety). Ketika pelaku kejahatan melakukan perlawanan bersenjata, membahayakan nyawa warga, bahkan menyerang aparat, maka aparat penegak hukum memiliki legitimasi untuk mengambil langkah represif yang terukur dan proporsional.


“Prinsip tersebut sejalan dengan konsep necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan oleh aparat. Dengan demikian, istilah ‘tembak di tempat’ tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk penghukuman tanpa proses peradilan, melainkan tindakan darurat guna menghentikan ancaman nyata yang sedang berlangsung,” ujarnya.


Dalam pandangan hukum progresif yang diperkenalkan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai teks normatif yang kaku, tetapi harus hadir memberikan perlindungan bagi manusia dan rasa keadilan masyarakat.


Di tengah meningkatnya aksi begal bersenjata dan keberanian pelaku menyerang aparat, negara dituntut tidak kalah oleh teror kriminalitas jalanan. Menurut Benny, masyarakat pada dasarnya membutuhkan dua hal dari penegakan hukum, yakni kepastian perlindungan serta keberanian negara dalam menindak pelaku kejahatan serius.


Karena itu, langkah tegas terhadap pelaku begal dapat dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara kepada korban dan masyarakat yang selama ini hidup dalam rasa takut akibat maraknya kejahatan jalanan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, ketegasan tetap harus berjalan dalam koridor akuntabilitas. Setiap tindakan aparat wajib didasarkan pada ancaman nyata, dilakukan secara terukur, menjadi pilihan terakhir dalam penggunaan kekuatan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.


“Di titik inilah keseimbangan hukum pidana modern diuji, yakni bagaimana melindungi hak asasi manusia tanpa melemahkan kemampuan negara dalam memberantas kejahatan berbahaya,” katanya. Kepada signalmerah.co.id. (Jumat, 15/05/2026).


Ia menambahkan, gugurnya Bripka Arya menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan kini semakin agresif dan terorganisir. Karena itu, dukungan terhadap langkah Kapolda Lampung harus dimaknai sebagai dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat luas.(Zal)