Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara, SH., MH
Lampung Barat – Polemik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat terus menjadi sorotan publik. Setelah sejumlah aparatur pekon diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, kini kalangan akademisi ikut angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara, SH., MH., menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebatas sengketa administrasi pertanahan biasa, melainkan telah menyentuh krisis tata kelola lingkungan hidup dan integritas kekuasaan.
Menurut Benny, pendekatan hukum modern terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan tidak lagi hanya mengukur kerugian administratif maupun ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
“Setiap dugaan perusakan kawasan lindung harus dibaca dalam kerangka ecological justice atau keadilan ekologis. Artinya, hukum tidak hanya melindungi manusia hari ini, tetapi juga hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam perlindungan lingkungan hidup, mulai dari prinsip strict liability, precautionary principle hingga asas pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks itu, pejabat publik justru memiliki tanggung jawab etik yang lebih tinggi dibanding masyarakat biasa.
“Jabatan politik bukan sekadar kekuasaan administratif, tetapi amanah konstitusional untuk menjaga ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologis,” tegasnya.
Benny juga menyoroti potensi adanya relasi kuasa dalam dugaan penguasaan kawasan hutan. Dalam perspektif green criminology, kata dia, kejahatan lingkungan sering lahir karena adanya impunitas struktural, yakni kondisi ketika kekuasaan politik menciptakan ruang aman bagi praktik eksploitasi lingkungan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat juga harus menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga pembiaran sistematis,” katanya kepada signalmerah.co.id. Selasa (26/05/2026)
Meski demikian, Benny menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Setiap pihak, termasuk pejabat publik, memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, menurutnya, ketika dugaan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan lindung dan kepentingan ekologis masyarakat luas, maka transparansi serta akuntabilitas pejabat publik menjadi tuntutan moral yang tidak bisa dihindari.
“Kalau negara gagal melindungi kawasan lindung dari intervensi kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya hutan, tetapi juga legitimasi moral penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum penting untuk menggeser orientasi hukum Indonesia dari pendekatan anthropocentric law menuju ecocentric law, di mana hutan dipandang sebagai bagian penting dari sistem kehidupan, bukan sekadar objek ekonomi.
“Tidak boleh ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum dan keberlanjutan lingkungan. Ketika hutan dikorbankan demi kepentingan elite, maka yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(Red)
