Iklan

PERISTIWA

Redaksi
26/05/2026, Mei 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-26T05:28:13Z
Haedline

Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Sutikno Berpotensi Terseret Pidana dalam Kasus Register 43 B

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat, Bulki Basri

Lampung Barat – Polemik dugaan penyerobotan kawasan hutan Register 43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, terus memanas dan berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah pidana.

Nama Sutikno menjadi sorotan setelah disebut dalam sejumlah dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1999 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung saat ini masih melakukan pendalaman terkait administrasi lahan, batas kawasan hutan lindung, hingga penerbitan dokumen tanah di wilayah Register 43 B Krui Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat, Bulki Basri, membenarkan bahwa sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.

“Ya, termasuk kami. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi saya belum bisa memberikan pernyataan secara lengkap,” ujarnya kepada Signalmerah.co.id, Selasa (26/05/2026).

Bulki menjelaskan, pemeriksaan sejauh ini masih berfokus pada aspek administrasi, terutama terkait batas wilayah pekon dan status kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

“Yang ditanyakan baru batas-batas pekon, belum sampai ke Dana Desa atau ADD. Ini masih soal administrasi,” jelasnya.

Ia juga menyebut sebagian warga telah lama menggarap lahan dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan sejak 1999.

“Mereka juga memiliki hak karena sudah ada SKT, jadi kemungkinan memang sudah lama menggarap lahan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Bulki menegaskan kawasan tersebut merupakan wilayah hutan lindung sehingga seluruh aktivitas pemanfaatan lahan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Namun di sana merupakan kawasan hutan lindung, jadi semua tetap ada aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Kasus Register 43 B Krui Utara sendiri menjadi perhatian publik karena kawasan hutan lindung tersebut telah berkembang menjadi permukiman dan sentra perkebunan kopi warga selama puluhan tahun.

Hingga kini, status hukum seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk Sutikno, masih dalam tahap pendalaman dan belum ada penetapan tersangka oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.(Red)