Bandar Lampung - Dosen Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara, menilai kasus kekerasan berat terhadap anak kandung di Tulang Bawang Barat tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan domestik biasa. Menurutnya, tindakan seorang ayah yang tega melukai anak kandungnya sendiri merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan perlindungan anak.
“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Ketika pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri, maka kejahatan tersebut memiliki dampak yang jauh lebih serius, baik secara fisik maupun psikologis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana modern, anak merupakan kelompok rentan yang wajib memperoleh perlindungan maksimal dari negara. Karena itu, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus dilakukan secara tegas dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Benny, masih adanya pandangan sosial yang menormalisasi kekerasan dengan alasan mendisiplinkan anak atau emosi sesaat merupakan pola pikir yang berbahaya. Sebab, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Tidak ada legitimasi budaya, relasi darah, ataupun alasan emosi yang dapat membenarkan tindakan brutal terhadap anak. Anak bukan objek kekuasaan orang tua, melainkan subjek hukum yang memiliki hak hidup dan hak bebas dari kekerasan,” katanya kepada Signalmerah.co.id, Selasa (12/05/2026)
Dalam kajian viktimologi, lanjutnya, anak korban kekerasan domestik mengalami penderitaan berlapis, mulai dari trauma psikologis, gangguan perkembangan mental, hingga hilangnya rasa aman dalam lingkungan keluarga.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menerapkan konstruksi pidana yang berat apabila ditemukan unsur kekerasan serius terhadap anak.
“Pendekatan hukum yang terlalu lunak justru dapat menciptakan impunitas dan memberi pesan buruk bahwa kekerasan domestik masih bisa ditoleransi,” tegasnya.
Benny menambahkan, tujuan pemidanaan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek perlindungan sosial dan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Negara harus menunjukkan bahwa rumah bukan wilayah bebas hukum. Siapa pun yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” pungkasnya. (Red)
