Iklan

PERISTIWA

Redaksi
25/05/2026, Mei 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-25T10:44:16Z
Daerah

Parosil Mabsus Akui Sebagian Sidomulyo Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Cari Solusi untuk Warga

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus

Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, membenarkan bahwa sebagian wilayah di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, memang masuk dalam kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Parosil saat menjawab pertanyaan wartawan terkait konflik lahan di Sidomulyo, Senin (25/5).

“Namun sebagian lainnya sudah memiliki status hak milik dan masih dalam proses,” ujar Parosil.

Menurutnya, pada tingkat pemerintahan pekon telah ada pengakuan terkait kepemilikan lahan warga di wilayah tersebut. Akan tetapi, hingga kini pihak BPN belum menerbitkan sertifikat resmi atas tanah dimaksud.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, lanjut Parosil, akan berupaya mencarikan solusi terbaik atas persoalan tersebut.

“Pada prinsipnya pemerintah akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Persoalan ini harus bisa selesai dan mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga meyakini pemerintah pusat akan memberikan ruang penyelesaian terhadap keberadaan masyarakat penggarap di kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara. Sebab, secara faktual warga telah lama bermukim dan berkebun di kawasan tersebut, bahkan penguasaan lahan disebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

“Karena itu kita harus mencarikan jalan terbaik agar masyarakat tidak dirugikan, namun aturan perundang-undangan juga tetap harus dipatuhi,” katanya.

Parosil menambahkan, pemerintah pusat saat ini memiliki skema perhutanan sosial sebagai salah satu solusi penyelesaian persoalan masyarakat yang berada di kawasan hutan.

Terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Sutikno saat menjabat kepala desa pada akhir 1990-an, Parosil mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan.

“Apalagi sekarang beliau menjabat pimpinan dewan, sehingga koordinasi akan lebih mudah dilakukan,” imbuhnya.

Meski demikian, sejumlah warga Dusun Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, mengaku tidak tertarik dengan skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan pemerintah.

Salah seorang warga, Haji Suyadi, yang mengaku telah tinggal di wilayah tersebut sejak era 1980-an, meyakini lahan yang ditempati dan digarapnya merupakan tanah marga, bukan kawasan hutan.

Ia menyebut memiliki SKT dan rutin membayar PBB P2. Bahkan, sejak 2018 dirinya telah mengajukan permohonan sertifikat melalui pemerintah pekon dan hingga kini proses tersebut belum selesai.

“Saya sudah mengajukan berkas untuk sertifikat melalui desa. Sampai sekarang masih dalam proses,” ujarnya.

Minimnya sosialisasi mengenai status kawasan hutan serta administrasi pertanahan diduga menjadi penyebab rendahnya pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban atas lahan yang mereka tempati. Selama ini, sebagian warga mendasarkan klaim kepemilikan pada bukti pembayaran PBB P2 dan SKT yang dimiliki.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan tentang pendaftaran tanah, SKT hanya diakui sebagai bukti awal penguasaan dan riwayat tanah, bukan bukti kepemilikan mutlak. SKT tergolong surat di bawah tangan atau bukti administratif desa yang diterbitkan kepala desa, sementara hak atas tanah secara resmi diterbitkan oleh BPN melalui mekanisme pendaftaran tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seorang saksi sejarah yang terlibat dalam pemekaran Desa Sidomulyo menyebutkan, dari seluruh dusun yang ada, hanya satu dusun yang berstatus tanah marga, yakni wilayah sekitar Pasar Serengit.

Sementara delapan dusun lainnya disebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi suaka margasatwa.

Rinciannya, Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4, dan Dusun 5 masuk kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara. Sedangkan Dusun 6, Dusun 7, Dusun 8, dan Dusun 9 masuk kawasan konservasi Suaka Margasatwa Gunung Raya.

Namun saat ini, kawasan tersebut telah berkembang menjadi permukiman dan area perkebunan kopi. Rumah-rumah warga tampak berdiri permanen, sebagian bahkan berupa bangunan beton yang cukup megah. Fasilitas umum dan fasilitas sosial juga dinilai cukup lengkap.

Jalan cor beton telah dibangun hingga Dusun 8 Tanjungkurung yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai, pembangunan jalan tersebut menggunakan dana desa. Selain itu, rumah ibadah dan fasilitas pendidikan seperti masjid, surau, gereja, serta sekolah juga telah berdiri di wilayah tersebut.

(Red)