Iklan

PERISTIWA

Redaksi
09/05/2026, Mei 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-09T06:37:44Z
Daerah

Polisi Ditembak Pelaku Curanmor, Dosen UBL: Serangan terhadap Aparat adalah Ancaman bagi Wibawa Negara

Foto : Dosen Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara

Lampung — Peristiwa meninggalnya anggota intelijen keamanan Polda Lampung yang diduga ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. Dosen Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, menilai kasus tersebut menunjukkan eskalasi kejahatan jalanan yang semakin berbahaya dan mengancam kewibawaan negara.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan pelaku tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana pencurian biasa. Penembakan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas merupakan bentuk serangan terhadap otoritas negara.

“Dalam konsep KUHP Nasional, orientasi pemidanaan tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga perlindungan masyarakat, perlindungan aparat penegak hukum, dan pemulihan ketertiban umum,” ujar Benny.

Ia menjelaskan, ketika pelaku curanmor melakukan kekerasan hingga menewaskan anggota kepolisian, maka unsur tindak pidana berkembang menjadi kejahatan dengan pemberatan serius. Secara normatif, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan terhadap aparat negara, perlawanan dengan kekerasan terhadap pejabat yang sah, penggunaan senjata api ilegal, hingga kemungkinan adanya permufakatan jahat apabila dilakukan secara terorganisir.

Benny juga menyoroti perkembangan kejahatan curanmor yang kini dinilai telah bergeser menjadi organized property crime atau kejahatan terorganisir berbasis pencurian properti. Menurutnya, berbagai kasus menunjukkan adanya jaringan terstruktur, penggunaan senjata api rakitan, hingga aksi kekerasan mematikan terhadap aparat maupun masyarakat.

“Pendekatan penanganannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum biasa, tetapi harus menggunakan pendekatan kriminal modern berbasis intelijen, digital tracking, dan pemetaan jaringan pelaku,” katanya.

Dari sudut pandang kriminologi modern, lanjut Benny, penembakan terhadap anggota kepolisian menunjukkan meningkatnya criminal audacity atau keberanian pelaku kriminal dalam menyerang aparat penegak hukum.

“Ini menjadi indikator bahwa pelaku tidak lagi takut terhadap hukum. Jika negara tidak merespons secara tegas dan terukur, maka efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan jalanan dapat menurun,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam konteks KUHP Nasional, perlindungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari perlindungan kepentingan hukum negara. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan due process of law.

“Negara tidak boleh kalah oleh kriminal bersenjata, namun aparat juga wajib menjaga prinsip akuntabilitas agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor HAM dan hukum acara pidana modern,” tegas Benny.

Peristiwa tersebut, menurutnya, juga menjadi pengingat pentingnya reformasi hukum pidana nasional yang diiringi penguatan perlindungan terhadap aparat penegak hukum, modernisasi sistem intelijen kepolisian, serta peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap jaringan kejahatan jalanan bersenjata.(Red)