Bandar Lampung - Universitas Bandar Lampung kembali menunjukkan inovasinya di bidang pendidikan tinggi dengan menghadirkan Pusat Studi Kepolisian melalui Fakultas Hukum. Kehadiran pusat studi ini menjadikan UBL sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pertama sekaligus satu-satunya di Indonesia yang memiliki lembaga kajian khusus di bidang kepolisian.
Peresmian Pusat Studi Kepolisian dilaksanakan di Auditorium Pascasarjana UBL pada Kamis (30/4/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Rektor UBL, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, beserta jajaran pimpinan universitas, dosen, mahasiswa, dan perwakilan institusi kepolisian.
Pembentukan pusat studi ini menjadi bagian dari langkah strategis UBL untuk memperkuat peran akademik dalam pengembangan kajian hukum kepolisian, reformasi penegakan hukum, serta membangun hubungan yang lebih erat antara dunia akademik dan institusi kepolisian.
Rektor UBL, M. Yusuf S. Barusman menjelaskan bahwa pendirian Pusat Studi Kepolisian merupakan bentuk komitmen kampus dalam menghadirkan kontribusi nyata melalui pendekatan akademik terhadap persoalan hukum dan keamanan di Indonesia.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat pendidikan, tetapi juga harus mampu menjadi pusat penelitian dan pengembangan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Ia menilai kehadiran pusat studi tersebut dapat menjadi wadah kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, fokus utama pusat studi ini meliputi penguatan riset, penyusunan kajian kebijakan, pengembangan sumber daya manusia, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan isu kepolisian dan penegakan hukum.
Ketua Pusat Studi Kepolisian, Dr. Benny Karya Limantara, menyampaikan bahwa Pusat Studi Kepolisian berupaya mendorong penguatan kapasitas aparatur penegak hukum melalui kajian ilmiah, riset terapan, serta pengembangan model penyidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan kompleksitas kejahatan modern.
Menurutnya, sinergi antara akademisi dan praktisi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang benar sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan proses peradilan pidana sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus upaya menjaga legitimasi institusi penegak hukum di mata publik.
“Penegakan hukum yang baik tidak hanya diukur dari hasil akhir berupa putusan, tetapi juga dari proses yang dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Edi Purnomo, bersama Kepala Biro SDM Polda Lampung, Ariefaldi Warganegara, menyampaikan bahwa kerja sama antara perguruan tinggi dan kepolisian menjadi hal yang penting di tengah tantangan sosial dan dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
Pihak Polda Lampung menyambut positif kehadiran Pusat Studi Kepolisian di UBL dan berharap lembaga tersebut dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan masukan akademik, melakukan riset, serta menyusun rekomendasi kebijakan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
Menurutnya, reformasi kepolisian membutuhkan dukungan pendekatan akademik agar dapat berjalan secara adaptif, profesional, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
UBL juga menilai bahwa persoalan hukum dan keamanan yang semakin kompleks memerlukan pendekatan multidisipliner dengan melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Karena itu, Pusat Studi Kepolisian diharapkan mampu menjadi ruang diskusi dan pengembangan pemikiran terkait berbagai isu strategis, seperti reformasi kepolisian, pelayanan publik, penegakan hukum berbasis hak asasi manusia, hingga penguatan keamanan masyarakat.
Langkah ini semakin mempertegas posisi UBL sebagai perguruan tinggi yang aktif menghadirkan inovasi kelembagaan di bidang hukum. Selain itu, keberadaan pusat studi tersebut juga dinilai dapat memperkuat kontribusi perguruan tinggi swasta dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor hukum dan keamanan.
Melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian, UBL menegaskan perannya sebagai pelopor pengembangan kajian kepolisian di lingkungan perguruan tinggi swasta di Indonesia.(rls)
