Iklan

PERISTIWA

Redaksi
25/05/2026, Mei 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-25T06:44:04Z
Daerah

Utang Berujung Maut di Metro, Akademisi Soroti Lemahnya Kesadaran Hukum

Akademisi hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Beny Limantara

Bandar Lampung – Peristiwa penembakan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro, Lampung, yang diduga dipicu persoalan utang-piutang, dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa. Kasus tersebut dipandang sebagai gambaran lemahnya pengendalian emosi, rendahnya kesadaran hukum, serta masih kuatnya budaya penyelesaian masalah melalui kekerasan.

Akademisi hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Beny Limantara menilai peristiwa itu harus dibaca secara lebih luas, tidak hanya sebagai kasus kriminal individual semata, tetapi juga persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius.

Menurut Beny, dalam perspektif hukum pidana modern, tindak pidana tidak lagi dipandang hanya sebagai pelanggaran norma yang dibalas dengan hukuman, melainkan juga sebagai kegagalan sistem sosial dalam membangun mekanisme penyelesaian konflik yang beradab.

“Negara modern menempatkan hukum sebagai satu-satunya instrumen yang sah dalam menyelesaikan sengketa, termasuk persoalan utang-piutang. Ketika seseorang memilih membawa senjata dan menggunakan kekerasan mematikan, maka yang terjadi bukan hanya pembunuhan, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap supremasi hukum itu sendiri,” ujar Beny.

Ia menjelaskan bahwa apabila dugaan pelaku secara sadar membawa senjata api dan menggunakannya dalam konflik pribadi terbukti, maka unsur kesengajaan dalam hukum pidana sangat kuat untuk dikonstruksikan.

Beny menyebut tindakan penembakan pada area vital seperti kepala menunjukkan adanya kesadaran mengenai potensi timbulnya akibat fatal. Menurutnya, dalam doktrin hukum pidana modern kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai direct intent atau setidaknya dolus eventualis, yaitu ketika pelaku mengetahui risiko kematian sangat mungkin terjadi namun tetap melakukan perbuatannya.

“Menembak pada bagian vital tubuh bukan sekadar tindakan spontan. Tindakan tersebut dapat dibaca sebagai adanya kesadaran terhadap akibat yang mungkin timbul, yakni hilangnya nyawa seseorang,” katanya.Senin (25/05/2026)

Lebih lanjut, ia menilai penggunaan senjata api ilegal dalam konflik pribadi menjadi ancaman serius terhadap ketertiban publik. Karena itu, proses penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pelaku penembakan saja.

Menurut Beny, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri asal-usul kepemilikan senjata, jalur distribusinya, hingga kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan kepemilikan senjata ilegal.

“Senjata api yang berada di luar kontrol negara memiliki potensi besar mengubah konflik biasa menjadi tragedi berdarah dalam waktu singkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut juga menjadi alarm sosial mengenai menurunnya kemampuan pengendalian emosi di ruang publik. Perselisihan ekonomi yang semestinya dapat diselesaikan melalui jalur perdata, mediasi, atau mekanisme hukum, justru berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Pada akhirnya, Beny menegaskan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menghukum pelaku, tetapi juga membangun budaya hukum yang mengedepankan dialog dan penyelesaian konflik secara legal.

“Ketika emosi mengalahkan akal sehat dan kekerasan dianggap sebagai solusi, maka hukum kehilangan wibawanya, dan nyawa manusia menjadi taruhannya,” tutupnya.(Red)