Iklan

PERISTIWA

Redaksi
24/05/2026, Mei 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-24T09:11:52Z
Daerah

Akademisi UBL Soroti Kasus Penembakan PNS di Metro, Minta Usut Tuntas Peredaran Senjata Ilegal

Akademisi Univeesitas Bandar Lampung UBL, Anggalana, SH,. Mh

Metro, Lampung – Kasus penembakan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Metro, Lampung, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, SH., MH. menilai peristiwa tersebut bukan hanya sekadar tindak pidana pembunuhan, tetapi juga menjadi alarm atas masih maraknya akses dan penggunaan senjata api di tengah masyarakat sipil.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tuntas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.

“Dari perspektif hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP hingga ketentuan kepemilikan senjata api ilegal apabila terbukti tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.kepada signalmerah.co.id. Minggu (24/05/2026)

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama semata, namun juga harus menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan serta kemungkinan adanya jaringan pemasok senjata ilegal.

Lebih lanjut, Anggalana menilai kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pengawasan peredaran senjata api rakitan maupun ilegal yang hingga kini masih menjadi persoalan di sejumlah daerah, termasuk di Lampung.

“Negara harus hadir melalui penguatan intelijen, pengawasan lintas wilayah, serta penindakan tegas terhadap perdagangan senjata ilegal,” katanya.

Selain pendekatan represif, ia juga menekankan pentingnya langkah preventif dalam mencegah tindak kekerasan di masyarakat. Menurutnya, konflik pribadi, persoalan utang-piutang, maupun perselisihan sosial seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan kekerasan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses penyidikan.

“Kita harus memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara objektif, sekaligus tetap mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Anggalana berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan sistem keamanan dan penegakan hukum di daerah.

“Negara tidak boleh kalah terhadap kekerasan bersenjata, dan masyarakat berhak hidup dalam rasa aman tanpa ancaman penggunaan senjata api di ruang sipil,” pungkasnya. (Red)