Iklan

PERISTIWA

Redaksi
15/06/2026, Juni 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-15T11:39:46Z
Daerah

LSM GEMBOK dan RUBIK Soroti Pengelolaan Anggaran BPMP Lampung Tahun 2025, Berencana Lapor ke APH



Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan LSM RUBIK menyoroti sejumlah kegiatan yang dikelola Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.


Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian kedua lembaga tersebut antara lain perencanaan teknis pemeliharaan gedung dan jalan, pemeliharaan Asrama Tapis, perawatan Gedung Sai Batin, paket fullboard/fullday kegiatan konsolidasi program prioritas nasional, pengadaan kearsipan dan dokumentasi kantor, pengadaan alat tulis kantor (ATK), paket meeting luar kota, serta perjalanan dinas.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


"Kami melihat terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh. Kami menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, namun tentunya hal ini perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang," ujar Andre Saputra, Senin.(15/06/2026)


Menurut Andre, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan data pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.


Senada dengan itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.


"Kami meminta agar seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran negara dapat dibuka secara transparan kepada publik. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Fery.


Fery menambahkan bahwa pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum guna meminta dilakukan penelaahan terhadap sejumlah kegiatan yang mereka soroti.


Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan yang menjadi perhatian kedua lembaga tersebut antara lain paket perjalanan dinas sebanyak 121 kegiatan dengan total anggaran Rp6,48 miliar, paket meeting luar kota sebanyak 51 kegiatan senilai Rp3,73 miliar, serta ATK dan perlengkapan peserta sebanyak 60 kegiatan dengan total anggaran Rp1,48 miliar.


Hingga berita ini ditulis, pihak BPMP Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan oleh LSM GEMBOK dan LSM RUBIK.