Iklan

PERISTIWA

Redaksi
15/06/2026, Juni 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-15T11:33:09Z
Daerah

Soroti Sejumlah Pos Anggaran Tiga OPD di Lampung Timur, LSM GEMBOK dan RUBIK Minta Transparansi dan Audit


Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan LSM Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) menyoroti sejumlah kegiatan dan alokasi anggaran pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2025.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut, terutama pada belanja operasional, perjalanan dinas, bahan cetak, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga pengadaan barang dan jasa lainnya.

“Kami melihat terdapat beberapa pos anggaran dengan nilai yang cukup besar pada sejumlah OPD. Karena itu kami meminta adanya keterbukaan informasi dan penjelasan secara rinci dari masing-masing instansi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran tersebut secara transparan,” ujar Andre Saputra, Minggu (14/6/2026).

Sorotan tersebut mencakup kegiatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun, Bappeda Lampung Timur mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan operasional, antara lain belanja bahan cetak, alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan komputer, makanan dan minuman rapat, jasa tenaga kebersihan, serta perjalanan dinas dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Sementara itu, BPKAD Lampung Timur memiliki sejumlah pos anggaran operasional dan pemeliharaan, termasuk belanja bahan cetak, alat tulis kantor, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, jasa tenaga kebersihan, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mencapai lebih dari Rp34 miliar.

Di sisi lain, BPBD Lampung Timur menganggarkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan operasional penanggulangan bencana, termasuk pengadaan mobil pemadam kebakaran, jasa tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, pemeliharaan kendaraan operasional, pakaian dinas, serta perjalanan dinas.

Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, mengatakan pihaknya tidak menuduh adanya pelanggaran hukum, namun meminta seluruh penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“Kami meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah. Tujuannya agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan,” kata Fery Yulizar.

Menurutnya, transparansi anggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pos anggaran terbesar per OPD

Bappeda

  1. Perjalanan Dinas Biasa – Rp 501.334.000 

  2. Bahan Cetak – Rp 178.491.000 

  3. Alat Tulis Kantor – Rp 155.502.000 

BPKAD

  1. Belanja Tidak Terduga – Rp 34.463.881.406 

  2. Bahan Cetak – Rp 595.368.000 

  3. Perjalanan Dinas Biasa – Rp 502.757.000 

  4. Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda Dua – Rp 419.770.000 

BPBD

  1. Mobil Pemadam Kebakaran – Rp 2.600.000.000 

  2. Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan – Rp 1.490.400.000 

  3. Pemeliharaan Kendaraan Operasional – Rp 453.560.000 

  4. Pakaian Dinas/Lapangan/Penyelamatan – Rp 364.906.000