Pesawaran, 17 Juni 2026 – Sekitar 2.000 massa dari Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (17/6/2026). Aksi yang berlangsung tertib tersebut sempat menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Pesawaran, dengan antrean kendaraan yang dilaporkan mencapai puluhan kilometer.
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Setelah melakukan orasi dan penyampaian tuntutan, perwakilan masyarakat adat diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara perwakilan Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Dalam audiensi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyatakan kesiapannya untuk memproses berkas sporadik milik masyarakat adat menjadi sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak BPN juga berkomitmen melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran tanah paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Lahan yang diajukan untuk didaftarkan merupakan bekas tanah adat yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional 7. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah yang diperjuangkan oleh masyarakat adat.
Selain itu, masyarakat adat juga berkomitmen untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa, SPPT PBB Tahun 2026, tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan, serta dokumentasi batas tanah yang dilengkapi titik koordinat. Sementara akta pelepasan hak akan diserahkan setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan.
Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra, yang bergelar Paksi Pemimpin, menyambut positif hasil audiensi tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang dicapai merupakan kemajuan penting dalam perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan kepastian hukum atas tanah leluhur mereka.
"Kami mengapresiasi respons dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah menerima aspirasi masyarakat adat dan bersedia menindaklanjuti proses pendaftaran tanah ini. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai kesepakatan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah," ujar Paksi Pemimpin Yusuf Indra.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas selama proses administrasi dan verifikasi berlangsung.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026/V1/2026 yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat adat dan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran. Dokumen tersebut menjadi dasar resmi bagi kelanjutan proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh berharap proses pengukuran dan verifikasi lapangan dapat segera dilaksanakan sehingga penyelesaian status hukum tanah adat yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dapat segera terwujud.(Red)
