Bandar Lampung – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Lampung Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung. Kamis 16 Juli 2026. Kehadiran Dr. Benny merupakan undangan resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung untuk memberikan penguatan akademis terkait implementasi hukum pidana nasional kepada jajaran penyidik Polri. Surat Undangan Narasumber Kasubdit III.pdf
Rakernis Reskrim 2026 dibuka oleh Kapolda Lampung dengan mengusung semangat peningkatan profesionalisme penyidik dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks. Dalam forum tersebut, Dr. Benny menyampaikan materi bertajuk “Implementasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, yang menitikberatkan pada perubahan paradigma penyidikan di Indonesia. PPT Dr. Benny Karya Limantara, SH.,MH..pptx
Menurut Dr. Benny, berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru bukan sekadar pergantian regulasi, tetapi merupakan transformasi mendasar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
“Penyidik bukan hanya dituntut mampu menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta didukung pembuktian yang ilmiah dan profesional.”
Dalam paparannya, Dr. Benny menjelaskan sejumlah isu strategis yang harus dipahami oleh seluruh penyidik, antara lain:
* Implementasi asas legalitas materiil dan penguatan pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Nasional.
* Penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum melalui mekanisme KUHAP Baru.
* Pengakuan alat bukti elektronik dan pentingnya menjaga chain of custody dalam pembuktian digital.
* Harmonisasi penerapan KUHP Nasional dengan berbagai undang-undang pidana khusus melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
* Penguatan pendekatan Scientific Crime Investigation sebagai fondasi penyidikan modern. PPT Dr. Benny Karya Limantara, SH.,MH..pptx
Dr. Benny juga menegaskan bahwa penyidik merupakan ujung tombak pencarian kebenaran dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, kualitas penyidikan akan sangat menentukan terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kesamaan persepsi antarpenegak hukum, serta pembaruan standar operasional agar implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru dapat berjalan efektif.
Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Benny menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung yang terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi. Menurutnya, sinergi antara institusi akademik dan kepolisian menjadi langkah strategis dalam membangun budaya penegakan hukum yang profesional, modern, dan berbasis ilmu pengetahuan.
“Kolaborasi antara kampus dan kepolisian merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. Penyidik yang memahami perkembangan teori hukum dan regulasi terbaru akan mampu menghasilkan proses penyidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui Rakernis Fungsi Reskrim Tahun 2026 ini diharapkan seluruh jajaran penyidik Polda Lampung semakin siap menghadapi implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru, sehingga mampu memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, presisi, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.(Red)
