Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H
MESUJI — Penyerahan sukarela 80 pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta 85 butir amunisi oleh masyarakat kepada Polres Mesuji selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dinilai patut diapresiasi sebagai capaian penting dalam menjaga keamanan daerah.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai efektivitas hukum pidana modern. Apakah penyerahan puluhan senjata tersebut benar-benar menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, atau hanya merupakan respons sementara terhadap operasi kepolisian?
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Advokat sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., dalam analisisnya mengenai penyerahan 80 pucuk senjata api rakitan di Kabupaten Mesuji. (19/07/2026)
Menurut Benny, hukum pidana modern tidak lagi mengukur keberhasilan penegakan hukum semata-mata dari banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan. Lebih dari itu, yang harus diukur adalah sejauh mana kebijakan penegakan hukum mampu menghilangkan penyebab lahirnya kejahatan.
“Penyerahan puluhan senjata api rakitan patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilan hukum tidak boleh berhenti pada banyaknya senjata yang berhasil dikumpulkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah masyarakat ke depan masih merasa perlu menyimpan senjata api secara ilegal,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, dalam perspektif sosiologi hukum, kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak lahir secara spontan. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa efektivitas hukum bergantung pada tiga unsur, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Ketiga unsur tersebut, kata Benny, harus berjalan secara seimbang agar hukum benar-benar hidup dan dipatuhi di tengah masyarakat.
Selain itu, Tom R. Tyler melalui teori procedural justice menjelaskan bahwa masyarakat cenderung mematuhi hukum ketika mereka memiliki kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan menganggap proses penegakan hukum dilakukan secara adil.
“Dengan kata lain, kepatuhan hukum lebih banyak dibangun oleh legitimasi daripada rasa takut terhadap ancaman pidana,” katanya.
Dari perspektif tersebut, penyerahan puluhan senjata api rakitan di Mesuji dapat dibaca sebagai indikasi tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian.
Fakta bahwa penyerahan senjata dilakukan melalui koordinasi dengan kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa keberhasilan tersebut bukan semata-mata hasil dari operasi represif, melainkan buah dari kolaborasi sosial.
Menurut Benny, pola tersebut sejalan dengan paradigma community policing, yakni menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan, bukan sekadar sebagai objek penindakan hukum.
“Inilah wajah baru penegakan hukum yang menghadirkan masyarakat sebagai mitra, bukan sekadar objek penindakan,” ungkapnya.
Meski demikian, Benny mengingatkan agar keberhasilan penyerahan 80 senjata api rakitan tersebut tidak membuat negara cepat berpuas diri. Sebab, penyerahan senjata tidak secara otomatis berarti berakhirnya peredaran senjata api ilegal.
“Hukum pidana modern mengajarkan bahwa barang bukti hanyalah gejala. Akar persoalannya terletak pada faktor-faktor yang mendorong seseorang merasa perlu memiliki senjata,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan lagi hanya mengapa masyarakat memiliki senjata api rakitan, melainkan mengapa mereka merasa membutuhkan senjata tersebut.
“Di sinilah analisis hukum harus bertemu dengan realitas sosial,” tegas Benny.
Ia mengatakan, dalam berbagai daerah, kepemilikan senjata rakitan sering kali dipengaruhi oleh rasa tidak aman, konflik sosial, sengketa lahan, maraknya pencurian, hingga budaya perlindungan diri yang telah berlangsung lama.
Selama faktor-faktor tersebut belum terselesaikan, kata dia, potensi munculnya senjata api ilegal akan tetap ada, meskipun puluhan bahkan ratusan senjata telah disita atau dimusnahkan.
Benny juga mengutip pemikiran Robert K. Merton melalui Strain Theory yang menjelaskan bahwa perilaku menyimpang sering kali menjadi bentuk adaptasi terhadap tekanan sosial.
Dalam konteks tersebut, kepemilikan senjata dapat dipahami sebagai respons sebagian masyarakat terhadap situasi yang dianggap belum mampu memberikan rasa aman secara memadai.
Karena itu, ia menilai ukuran keberhasilan operasi kepolisian seharusnya tidak berhenti pada angka 80 senjata yang berhasil dikumpulkan.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah enam bulan atau satu tahun ke depan masyarakat masih merasa perlu menyimpan senjata api secara ilegal. Apakah pembuat senjata rakitan berhasil diungkap? Apakah jalur distribusinya diputus? Apakah konflik sosial yang melatarbelakangi kepemilikan senjata berhasil diselesaikan?” ujarnya.
Menurutnya, apabila jawaban atas pertanyaan tersebut masih negatif, maka yang berhasil dilucuti hanyalah senjatanya, bukan penyebab munculnya senjata itu sendiri.
Benny menegaskan, di sinilah pentingnya paradigma hukum pidana modern yang lebih menekankan crime prevention dibandingkan sekadar crime repression.
Penegakan hukum, lanjutnya, tidak lagi dipahami hanya sebagai proses menangkap pelaku dan menyita barang bukti, tetapi juga sebagai upaya menghilangkan faktor-faktor kriminogen yang melahirkan tindak pidana.
Karena itu, pendekatan tersebut perlu terus dikembangkan dalam kebijakan keamanan nasional. Operasi kepolisian hendaknya tidak berhenti pada pengumpulan senjata api ilegal, tetapi juga diikuti dengan pemetaan wilayah rawan, pembongkaran jaringan pembuat senjata rakitan, penguatan ekonomi masyarakat, penyelesaian konflik agraria, serta peningkatan rasa aman melalui kehadiran negara.
“Jika strategi tersebut berjalan beriringan, maka penyerahan senjata di Mesuji tidak hanya menjadi keberhasilan sesaat, tetapi dapat menjadi model nasional mengenai bagaimana hukum bekerja melalui pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan,” katanya.
Pada akhirnya, Benny menilai keberhasilan sebuah negara tidak semata-mata diukur dari banyaknya senjata yang berhasil disita, melainkan dari semakin sedikitnya warga yang merasa perlu memiliki senjata untuk melindungi dirinya.
“Ketika masyarakat percaya bahwa hukum mampu memberikan rasa aman, maka senjata akan kehilangan fungsinya. Di titik itulah negara sesungguhnya tidak hanya berhasil melucuti senjata, tetapi juga berhasil melucuti rasa takut warganya,” pungkasnya.(Red)
