Iklan

PERISTIWA

Redaksi
27/08/2026, Agustus 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-27T11:10:36Z
Daerah

Moratorium Penundaan Perkara Pidana Konflik Agraria Ditetapkan, Pendekatan Restoratif-Humanis Diutamakan


 
JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada Rabu, 26 Agustus 2026. Rapat yang memasuki masa persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 ini menghasilkan kesimpulan penting terkait penanganan konflik agraria struktural di seluruh Indonesia.
 
Dalam kesimpulan resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Al-Fath, S.H., M.H., dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., disepakati sejumlah langkah strategis guna mengubah pola penanganan sengketa lahan yang selama ini cenderung legalistik dan represif.
 
Pertama, Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri beserta jajaran Polda untuk mengakselerasi perubahan perspektif penanganan perkara konflik agraria struktural, dari pendekatan legalistik-represif beralih ke pendekatan restoratif dan humanis. Polri juga diminta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat khususnya pada kasus dan lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Kedua, langkah yang paling disorot adalah instruksi untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA). Kebijakan ini bertujuan memberi ruang penyelesaian damai dan mengurangi penumpukan perkara yang justru menghambat jalan keluar yang adil bagi masyarakat.
 
Ketiga, Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria struktural dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural di berbagai wilayah yang melibatkan masyarakat.
 
Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan sengketa lahan di Indonesia, termasuk ratusan kasus yang terjadi di berbagai daerah, sehingga tidak lagi berujung pada pidana dan penjara, melainkan dicarikan solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak.(Meriansyah)