Bandar Lampung — Kegaduhan terkait proyek revitalisasi sekolah di Lampung berbuntut pada proses etik di DPRD Kota Bandar Lampung. Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat menggelar sidang klarifikasi terhadap anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Heti Friskatati, pada Kamis (8/1/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi. Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disertai sejumlah alat bukti.
“Kami meminta keterangan dari yang bersangkutan atas laporan masyarakat yang dilengkapi bukti berupa foto, video, serta tangkapan layar percakapan,” ujar Yuhadi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun BK, Heti Friskatati sebelumnya menerima panggilan telepon dari salah satu pihak sekolah yang melaporkan adanya kegaduhan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.
Merespons laporan tersebut, Heti yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura kemudian mendatangi sekolah yang dimaksud sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Namun dalam proses klarifikasi terungkap bahwa kunjungan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) dari lembaga.
“Dalam klarifikasi, terlapor mengakui telah mendatangi beberapa sekolah tanpa mengantongi SPT. Yang bersangkutan juga menyatakan hal tersebut merupakan kekeliruan,” jelas Yuhadi.
Ia menambahkan, dalam persidangan tersebut Heti Friskatati juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga DPRD atas kesalahan prosedur yang terjadi.
“Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga,” tambahnya.
Usai sidang klarifikasi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung akan menggelar rapat internal guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi sesuai dengan ketentuan kode etik yang berlaku di DPRD. (red)
