Bandar Lampung — Polemik program Wisata Rohani yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung semakin memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menegaskan siap membatalkan penggunaan anggaran jika kegiatan tersebut terbukti tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Bahkan, Komisi I DPRD mengaku kecolongan karena kegiatan tersebut berjalan tanpa penjelasan rinci sejak awal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husien, menegaskan pihaknya akan memanggil Bagian Kesra untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran yang telah berjalan.
“Kami akan memanggil dan mengonfirmasi Kesra terkait penggunaan anggaran Rp1,3 miliar yang sudah digunakan. Sisa anggaran juga akan kami pertanyakan. Kalau kegiatan ini tidak menyentuh kepentingan masyarakat, tidak ada alasan untuk dilanjutkan. Kami siap cancel,” tegas Romi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kabar bahwa Kesra kembali berencana memberangkatkan salah satu organisasi keagamaan melalui program serupa. DPRD mengingatkan agar polemik yang sama tidak kembali terjadi.
“Ini harus jelas. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan DPRD justru menjadi sasaran kritik masyarakat,” ujarnya.
Romi menegaskan, DPRD sebenarnya telah melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran, terutama saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pengawasan itu dilakukan agar penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami sudah melakukan kontrol sejak pembahasan RKA. Bahkan untuk kegiatan yang mengarah pada program umrah, kami sudah memberikan peringatan sejak awal,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran Wisata Rohani yang tercantum dalam APBD mencapai Rp5 miliar. Namun saat pembahasan awal, OPD terkait tidak menyampaikan rincian kegiatan secara jelas.
“Awalnya hanya disampaikan secara gelondongan sebesar Rp5 miliar. Kami mengira kegiatannya hanya dalam lingkup daerah, seperti pengajian, tausiah, atau kunjungan antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi. Ia mempertanyakan dasar hukum program Wisata Rohani yang faktanya diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Kami menyayangkan kegiatan ini. Disebut Wisata Rohani, tapi PNS bisa ikut berangkat. Dasar hukumnya akan kami kaji secara serius, apakah ini melanggar aturan atau tidak,” ujar Endang.
Menurutnya, alasan kegiatan tersebut dikaitkan dengan peringatan hari tertentu bagi organisasi seperti PGRI juga perlu ditelaah secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah secara ketat agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan polemik di ruang publik. (*)
