Bandar Lampung — Komitmen untuk menjadikan Kota Bandar Lampung sebagai kota yang inklusif ditegaskan oleh DPRD Kota Bandar Lampung. Lembaga legislatif tersebut menyatakan siap memperkuat pengawasan dan mendorong implementasi kebijakan bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui pembentukan Kaukus Disabilitas lintas fraksi. Selasa (10/2/2026).
Komitmen itu mengemuka saat DPRD menerima kunjungan Yayasan Satunama Jogjakarta bersama komunitas disabilitas Kota Bandar Lampung untuk mendiskusikan berbagai persoalan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dinilai masih jauh dari harapan, meski regulasi sudah tersedia.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya akan memastikan kebijakan yang telah disahkan tidak berhenti pada dokumen semata, tetapi benar-benar diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
“Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas sudah disahkan pada 24 September 2024. Namun sampai hari ini implementasinya masih sangat terbatas dan baru sebatas bantuan sosial. Padahal substansi perda ini sangat luas dan harus dijalankan secara menyeluruh,” tegas Asroni.
Ia menyebut DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong pemerintah kota segera menjalankan amanat Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Menurutnya, DPRD juga tengah menggagas pembentukan Kaukus Disabilitas yang akan melibatkan anggota dewan lintas fraksi dan lintas komisi agar isu disabilitas tidak hanya dibahas di satu sektor saja.
“Melalui kaukus ini, kami ingin memastikan kebijakan, program, dan anggaran benar-benar berpihak pada penyandang disabilitas. DPRD akan mengawal agar hak-hak mereka terpenuhi secara nyata,” ujarnya.
Asroni menambahkan, DPRD akan mendorong penguatan anggaran terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini masih memiliki banyak keterbatasan.
Salah satu yang disoroti adalah keberadaan Sekolah Disabilitas Bunda milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai masih minim infrastruktur serta tenaga pengajar.
“Ini yang akan kita dorong. Pemenuhan hak disabilitas harus terlihat nyata di lapangan, bukan sekadar jargon,” katanya.
Sementara itu, Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Jogjakarta, Serly, menilai DPRD merupakan institusi strategis yang memiliki peran penting dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan kebijakan berpihak kepada penyandang disabilitas.
Ia berharap DPRD dapat menjadi ruang bersama untuk memperjuangkan kebijakan yang adil bagi semua, baik melalui regulasi, program maupun alokasi anggaran.
Di sisi lain, salah satu penyandang disabilitas, Sukron, mengapresiasi lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2024 yang dinilai cukup komprehensif. Namun ia mengingatkan agar regulasi tersebut benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
“Kita tidak ingin perda ini hanya menjadi kertas. DPRD harus mengawal implementasinya agar benar-benar menjawab persoalan nyata teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan disabilitas tidak bisa dipersempit hanya sebagai isu bantuan sosial. “Isu disabilitas itu multidimensi, mulai dari pendidikan, akses informasi, transportasi hingga pekerjaan,” katanya.
Dengan komitmen DPRD untuk memperkuat pengawasan serta membentuk Kaukus Disabilitas, diharapkan implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih konkret dan menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas. (red)
