Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Dua pansus yang dibentuk yakni Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI terhadap Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Selain itu, DPRD juga membentuk Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI terhadap Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menegaskan bahwa pembentukan pansus tersebut merupakan langkah serius DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“DPRD Bandar Lampung membentuk panitia khusus untuk memastikan setiap temuan dalam LHP BPK benar-benar ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah,” tegasnya dalam rapat paripurna.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan tata kelola pajak, retribusi, serta belanja daerah berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sebelum keputusan tersebut ditetapkan, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah pembentukan panitia khusus pengawasan tindak lanjut LHP BPK RI ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan secara serempak, menandai disahkannya pembentukan dua pansus tersebut sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. (*)
