Iklan

PERISTIWA

Redaksi
05/03/2026, Maret 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-05T13:59:23Z
Politik

DPRD Bandar Lampung Buka Suara Soal 9 Desa di Kecamatan Jati Agung Ingin Gabung


Bandar Lampung — DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait wacana penggabungan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Iin Misgustini, mengatakan pihaknya menghargai aspirasi masyarakat dari sembilan desa tersebut. Namun secara kelembagaan, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung belum pernah membahas rencana penggabungan wilayah tersebut.

“Secara resmi belum ada pembahasan di Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung terkait rencana itu. Namun pada prinsipnya kami menyambut baik aspirasi masyarakat,” ujar Iin, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, secara geografis sejumlah desa di Kecamatan Jati Agung memang memiliki kedekatan jarak dengan Kota Bandar Lampung dibandingkan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda. Aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat juga lebih banyak terhubung ke Kota Bandar Lampung.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan munculnya aspirasi masyarakat untuk bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Ia menilai, apabila wacana tersebut direalisasikan melalui kajian yang matang, penggabungan wilayah juga berpotensi menjadi solusi pemerataan penduduk.

“Di wilayah Jati Agung lahannya masih luas dan kepadatan penduduknya belum tinggi. Sementara Kota Bandar Lampung saat ini sudah cukup padat. Ini bisa menjadi salah satu solusi pemerataan penduduk,” jelasnya.

Selain itu, pengembangan kawasan permukiman baru di wilayah pinggiran kota juga dinilai dapat membantu mengurangi kepadatan dan kemacetan di Kota Bandar Lampung.

“Kami melihat wacana ini memiliki tujuan yang baik, terutama untuk mengurai kepadatan penduduk dan kemacetan. Namun tentu semua harus melalui kajian yang komprehensif dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Iin kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di internal DPRD Kota Bandar Lampung.

“Belum ada pembahasan di Komisi I. Jika nanti ada usulan resmi yang masuk, tentu akan dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung siap memfasilitasi kesepakatan kedua pemerintah daerah apabila seluruh persetujuan telah diperoleh.

“Apabila persetujuan dari bupati, wali kota, dan DPRD masing-masing daerah sudah ada, Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi kesepakatan kedua pemerintah daerah tersebut,” kata Binarti.

Kesepakatan itu nantinya akan disaksikan Ketua DPRD Provinsi Lampung bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar perubahan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.

Adapun sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang menyatakan kesediaan bergabung ke Kota Bandar Lampung yakni Desa Sumber Jaya, Desa Purwotani, Desa Margorejo, Desa Sinar Rejeki, Desa Margo Mulyo, Desa Margodadi, Desa Gedung Agung, Desa Gedung Harapan, dan Desa Banjar Agung. (red)