Iklan

PERISTIWA

Redaksi
05/03/2026, Maret 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-05T14:06:56Z
politik

DPRD Bandar Lampung Ingatkan Pemkot: Rencana Perumahan ASN Anti Banjir Harus Jelas dan Sesuai Aturan


Bandar Lampung — Rencana Eva Dwiana untuk membangun perumahan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsep kawasan anti banjir mendapat sorotan dari DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait program tersebut, terutama dalam pembahasan bersama mitra kerja komisi.

“Saya belum mendapat informasi terkait rencana itu. Dalam pembahasan APBD 2026 bersama mitra kami seperti Dinas PU, Perkim maupun Lingkungan Hidup, belum ada pembahasan mengenai perumahan ASN anti banjir tersebut. Kemungkinan masih sebatas rencana awal,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Agus, hingga kini belum ada pembahasan dalam dokumen anggaran tahun 2026 yang secara spesifik memuat program pembangunan perumahan ASN tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa konsep kawasan bebas banjir di wilayah perkotaan bukan perkara sederhana dan harus didukung perencanaan yang matang serta terintegrasi.

“Di wilayah perkotaan sebenarnya sulit mengatakan suatu kawasan benar-benar bebas banjir jika tidak didukung perencanaan yang sangat matang,” katanya.

DPRD menegaskan, setiap pembangunan perumahan harus mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Permukiman.

Dalam regulasi tersebut, seluruh perencanaan pembangunan permukiman wajib menyesuaikan dengan peruntukan ruang, sistem drainase, hingga aspek lingkungan.

“Semua jenis bangunan, termasuk perumahan, sudah memiliki aturan yang jelas. Dalam Perda Penyelenggaraan Permukiman tahun 2024 sudah diatur bagaimana perencanaan pembangunan harus dilakukan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Karena itu, jika Pemkot serius membangun perumahan ASN dengan konsep bebas banjir, DPRD meminta agar seluruh prosesnya mengacu penuh pada regulasi yang ada.

“Kalau memang ada rencana pembangunan perumahan ASN bebas banjir, maka harus mengacu pada perda yang berlaku,” tegas Agus.

Ia menilai rencana tersebut kemungkinan berkaitan dengan program pemerintah pusat melalui Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah bagi ASN, TNI, dan masyarakat.

“Kalau tidak salah ini bagian dari program pemerintah pusat dalam Asta Cita Presiden Prabowo untuk pembangunan tiga juta rumah bagi ASN, TNI, dan masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, DPRD juga mengingatkan agar pemerintah kota tidak hanya fokus pada pembangunan proyek baru, tetapi juga membenahi persoalan permukiman yang sudah ada di Bandar Lampung.

Menurut Agus, masih banyak perumahan di kota tersebut yang kerap terdampak banjir, terutama perumahan subsidi dan klaster yang bermasalah pada sistem drainase serta penyempitan sungai yang tidak sesuai dengan perizinan.

“Jangan hanya fokus pada pembangunan baru. Di Bandar Lampung masih banyak perumahan yang harus dibenahi. Banyak perumahan subsidi dan klaster yang banjir karena drainasenya tidak jelas dan sungai menyempit, bahkan tidak sesuai dengan perizinan,” pungkasnya. (red)