Iklan

PERISTIWA

Redaksi
14/06/2026, Juni 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-14T09:23:13Z
Daerah

LSM GEMBOK dan RUBIK Soroti Pengelolaan Anggaran Setda Pringsewu


Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) bersama LSM Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) menyoroti sejumlah kegiatan yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025.

Kedua lembaga tersebut mempertanyakan penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan yang meliputi belanja bahan cetak, alat tulis kantor, makanan dan minuman, sewa mebel kegiatan, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga pemberian penghargaan peserta ibadah umrah.

Ketua GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun auditor negara.

"Kami menyoroti sejumlah kegiatan yang memiliki nilai anggaran cukup besar dan patut ditelusuri lebih lanjut. Kami menduga terdapat potensi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tersebut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang," kata Andre Saputra, Minggu (14/6/2026).


Menurut Andre, pihaknya juga mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

"Kami meminta Kejati Lampung untuk memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
"Kami tidak ingin ada asumsi atau spekulasi yang berkembang di masyarakat. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pendalaman terhadap kegiatan-kegiatan yang kami nilai perlu diaudit dan diverifikasi," kata Fery.

Fery menambahkan, LSM RUBIK bersama LSM GEMBOK berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kantor BPK RI Perwakilan Lampung pada Kamis, 18 Juni 2026.

"Aksi ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan meminta tindak lanjut terhadap laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Dalam data yang menjadi perhatian kedua lembaga tersebut, terdapat sejumlah kegiatan pada Bagian Kesra dan Bagian Umum Setda Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah, di antaranya belanja makanan dan minuman jamuan tamu, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, sewa perlengkapan kegiatan, serta berbagai kebutuhan operasional perkantoran.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Kejaksaan Tinggi Lampung, maupun BPK RI Perwakilan Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan rencana aksi yang disampaikan oleh kedua organisasi tersebut. (Red)