Iklan

PERISTIWA

Redaksi
15/06/2026, Juni 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-15T11:24:53Z
Daerah

Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur dan Pendidikan di Lampung Timur, LSM GEMBOK dan RUBIK Siap Lapor ke Kejati Lampung



Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMBOK dan LSM RUBIK menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum. 

Selain itu, kedua lembaga tersebut juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung pada Kamis, 18 Juni 2026.


Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan telaah terhadap sejumlah kegiatan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.


Menurut Andre, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran miliaran rupiah yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa negara.


"Kami menemukan sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi yang patut diduga tidak dilaksanakan secara optimal atau terdapat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Andre Saputra dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).


Andre menjelaskan, kegiatan yang menjadi sorotan antara lain rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang kelas baru pada beberapa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, peningkatan ruas jalan di Kecamatan Pekalongan dan Waway Karya, serta sejumlah proyek hibah jalan lingkungan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Timur.


Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, menyampaikan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.


"Kami meminta aparat penegak hukum dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian negara," kata Fery Yulizar.


Fery menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang.


"Kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun berdasarkan hasil kajian dan informasi yang kami himpun, terdapat sejumlah indikasi yang perlu diuji dan didalami oleh aparat penegak hukum. Karena itu kami akan menyampaikan laporan resmi disertai data pendukung yang kami miliki," ujarnya.


LSM GEMBOK dan LSM RUBIK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Mereka berharap setiap kegiatan pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, kedua lembaga tersebut mengaku telah menyiapkan aksi penyampaian aspirasi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kantor BPK RI Perwakilan Lampung sebagai bentuk dorongan kepada lembaga terkait agar segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang mereka soroti.


Kegiatan di Kecamatan Pekalongan
Rehab Kelas SD Negeri 1 Jojog – Rp 374.900.000 
Peningkatan jalan s.d. Lataston Desa Adirejo – Rp 600.000.000 
Peningkatan Jalan Desa Jojog – Rp 999.999.999 
Peningkatan Ruas Jalan Pekalongan–Kedaton – Rp 1.500.000.000 
Hibah Jalan Lingkungan Desa Tulus Rejo – Rp 360.039.600 
Hibah Jalan Lingkungan Desa Ganti Mulyo – Rp 360.039.600 
Total Pekalongan: Rp 4.194.979.199
Kegiatan di Kecamatan Metro Kibang
Rehab Kelas SD Negeri 2 Sumber Agung – Rp 374.900.000 
Rehab Kelas SD Negeri Purwosembodo – Rp 249.550.000 
Hibah Jalan Lingkungan Desa Margototo – Rp 360.039.600 
Total Metro Kibang: Rp 984.489.600
Kegiatan di Kecamatan Waway Karya
Rehab Kelas SD Negeri 1 Ngesti Karya – Rp 374.900.000 
Rehabilitasi Laboratorium IPA SMPN 1 Waway Karya – Rp 271.974.000 
RKB SMPN 1 Waway Karya – Rp 644.977.500 
Peningkatan Jalan Dusun 2–Dusun 3 Desa Karang Anom – Rp 587.472.431 
Peningkatan Jalan Karang Anom–Sumberjaya – Rp 2.929.377.782 
Hibah Jalan Lingkungan Desa Sumber Rejo – Rp 360.039.600 
Hibah Jalan Lingkungan Desa Sumberjaya – Rp 360.039.600 
Hibah Jalan Lingkungan Desa Sidorahayu – Rp 360.039.600 
Total Waway Karya: Rp 5.888.820.513

(Red)